KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Serang, Kamis (14/10/2021) meringkus seorang pengedar narkotika jenis pil koplo berinisial DYB (26 tahun) di rumah kontrakannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,
saat sedang asik menonton televisi.
Dari dalam rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 670 butir pil hexymer dan 579 butir pil tramadol serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp255 ribu.
Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, penangkapan tersangka DYB merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena ada perbedaan obat keras di lingkungan mereka.
“Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Kapolres menambahkan, dari hasil penggeledahan, barang bukti 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol berikut uang hasil penjualan disembunyikan tersangka di meja dekat televisi di rumah kontrakannya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,” tandas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial,” tambah Michael.
Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.
“Belinya dari seorang bandar di Jakarta Barat namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar,” kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini sedang terus dikembangkan. (Red-03)