Polres Serang Amankan Ribuan Botol Miras

Operasi Pekat Mei 2024

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Dalam  Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sepanjang bulan Mei 2024, Polres Serang dan Polsek jajaran mengamankan 5.061 botol berisi minuman keras (miras) bermacam jenis dan merek, dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang.

Berdasarkan data Polres Serang, ribuan botol miras ini terdiri dari Whisky, Anker Bir, Bir Hitam, bir Prost, bir Singarajan, bir Rajawali, Anggur Kolesom, Anggur Ginseng, Anggur Kawa Kawa, anggur merah, anggur intisari, serta 4 dirigen minuman Tuak.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, Operasi Pekat ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro, didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran miras, pihak telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja.

“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol tahun 2005 itu.

Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol apapun jenisnya. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras oleh Polres Serang ini tidak akan berjalan maksimal tanpa ada peran dari masyarakat.

Condro Sasongko mengatakan pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjual.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten. (Red-03)

Exit mobile version