PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Polres Pandeglang membekuk enam pria yang menjadi pelaku asusila dua wanita di dua lokasi berbeda. Pengungkapan kasus itu terjadi dalam dua bulan terakhir.
Perilaku asusila itu dialami oleh DA (19) warga Kampung Pasir Kaso, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung. Sementara seorang korban lainnya, YD warga Kampung Ciburial, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, masih di bawah umur karena berumur 14.
Dua wanita itu menjadi korban pemerkosaan enam pria berbeda. Namun, modus yang dilakukan pelaku serupa, yakni mengiming-ngimingi korban jalan-jalan, lalu dibawa ketempat sepi.
“Ditempat sepi itulah para pelaku melakukan tindakan biadabnya terhadap korban,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, dalam ekspose di Mapolsek Pandeglang, Selasa (8/10).
Kapolres menuturkan, korban DA digilir oleh empat pria, masing-masing bernama Dandi, Ibnu, Suhaemin dan Acep. Sementara YD, digauli oleh dua ABG, Rohim dan Sahli.
“Kasus ini hasil dari laporan keluarga korban. Dari laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya,” kata Indra.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP. Ambarita menambahkan, untuk kasus pemerkosaan yang menimpa YD tergolong pemerkosaan dibawah umur. Sebab, YD baru berumur 14 tahun.
“Dua pelakunya kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Adapun keempat pelaku lainnya, disangkakan dengan pasal 285 KUHP, Pasal 286, Pasal 289 tentang pemerkosaan atau persetubuhan dengan seseorang wanita diluar pernikahan dalam keadaan pingsan, tidak berdaya atau perbuatan cabul.
“Semua pelaku sudah kami jebloskan kepenjara,” tandasnya. (Red-02).