KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Sejumlah penyandang Disabilitas di Kota Serang mempertanyakan beberapa isu yang kerap terjadi menjelang Pemilu. Salah satunya adalah soal politik uang yang berkedok sedakah.
Pertanyaan itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang digelar di Bawaslu Kota Serang, Rabu (3/4/2019).
“Bagaimana kalau ada yang ngasih sedekah ke kita dimasa kampanye ini, dan yang ngasih sodakohnya Calon (Calon Anggota Legislatif – red) atau tim kampanye calon, apakah itu termasuk politik uang atau tidak,” kata Sirojudin salah seorang peserta sosialisasi saat acara berlangsung.
Jajang, peserta lainnya mempertanyakan soal sanksi politik uang bagi pemberi dan penerima. “Kalau misalnya ada yang ngasih uang ke kita, apakah kita bakal kena sanksi?, soalnya kita tidak tahu kalau itu politik uang, ” tanya Jajang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang-larang orang bersedekah. Namun menurutnya, sedekah sangat mudah dibedakan dengan politik uang.
“Selama tidak ada embel-embel atau kepentingan politik, ya tidak apa-apa meski sedekahnya itu dimasa kampanye. Tapi kalau ada embel-embel, misalnya sambil minta dipilih pada 17 April nanti, itu tidak boleh, itu namanya politik uang,” terang Rudi.
Menjawab pertanyaan Jajang, Rudi mengatakan bahwa yang terkena sanksi politik uang hanya si pemberi. “Kalau sekarang yang kena itu pemberi saja, bukan penerima, beda dengan Pilkada kemarin, pemberi dan penerima kena. Tetapi kalau menemukan segera laporkan ke kita, bisa disampaikan langsung melalui nomor (telepon genggam) saya. ” pungkas Rudi. (Red-03).