KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang kurir Narkoba berinisial Mus (22 tahun), warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat. Tersangka Mus ditangkap beberapa saat usai mengambil barang pesanan Narkoba di sekitar taman Tugu Debus di Lingkungan Kemang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang, Jumat (24/9/2021) malam kemarin.
Saat ditangkap, dari saku celana Mus petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil Ekstasi yang disimpan dalam 4 plastik klip di dalam bungkus rokok.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba, bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Tugu Debus.
“Berbekal dari informasi tersebut, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menggerakkan Iptu Rian Jaya Surana bersama personilnya untuk turun melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Setelah melakukan observasi di lapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan bungkus rokok dalam saku celana tersangka.
“Saat bungkus rokok dibuka di dalamnya berisi 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil yang diduga jenis ekstasi. Bersama barang buktinya tersebut tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” papar Yudha Satria.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku hanya diperintah oleh temannya di Jakarta Barat untuk mengambil barang pesanan di lokasi tersebut.
“Tersangka mengaku hanya sebagai joki yang diperintah mengambil barang pesanan di Kota Serang. Tersangka juga tidak mengetahui identitas dari si penjual atau bandar ekstasi,” kata Michael.
Tersangka kemudian mengaku baru pertama kali diminta untuk mengambil Narkoba di wilayah Kota Serang. Namun diakuinya juga, di Jakarta dirinya mengaku sudah 4 atau 5 kali menjalankan profesi joki Narkoba.
“Kalau di Kota Serang baru sekali, tapi di Jakarta diakui sekitar 5 kali diminta mengambil barang. Pekerjaan tersebut dilakukan karena tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasatresnarkoba. (Red-03)