PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengaku sudah menyerahkan berkas tahap I kasus human trafficking rumah bernyanyi “Carista” yang berada di Kecamatan Carita, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat mengatakan, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tanggal 18 dan 20 Desember tahun lalu, sepuluh hari kemudian polisi menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke korps adhyaksa.
“Berkas hasil pemeriksaan tahap sudah diserahkan pada 30 Desember 2019. Sedangkan pemeriksaan saksi yang terakhir dilakukan pada 18 Desember 2019 dan 20 Desember 2019 lalu,” ujarnya, Jumat (3/1).
Dasep membeberkan, saksi terakhir yang dilakukan pemeriksaan yakni kasir dan pramusaji Carista. Pemeriksaan terhadap kedua orang ini meliputi tentang aliran dana serta teknis kerja ketika ada tamu datang.
“Begitu tamu datang si Mami menawarkan mau didampingi sama siapa, kan di situ banyak PL nya. Terus mekanisme pembayaran dari siapa ke siapa, mekanisme pembayaran itu enggak langsung ke kasir tapi ke Mamih dulu baru dari Mamih ke kasir,” sambungnya.
Namun begitu, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan tersebut. Padahal pemberitauan untuk pemanggilan sudah dilayangkan beberapa kali untuk menanyakan perihal status perizinan.
Akibatnya, polisi memilih untuk berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP guna memastikan perizinan tempat hiburan yang belakangan diketahui memiliki izin sebagai Rumah Makan Sederhana. Saat ditelaah, ternyata izin tempat tersebut sudah berakhir.
“Jadi pemilik tempatnya tidak kooperatif, kami sudah panggil untuk bawa perizinam tetapi tidak datang dan akhirnya kami periksa dari Dinas Perizinan (DPMPTSP), ternyata izinnya sudah habis. Sudah tidak punya izin itu,” katanya.
Akan tetapi, terkait upaya penutupan, polisi menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah daerah. Dan Dasep menyebut, pemilik usaha berupaya untuk memperpanjang izin lewat sistem online.
“Memang kalau penyewa tempat si Mamih bekerja itu sudah enggak diperpanjang lagi kontraknya sudah berhenti. Memang kata orang perizinan ada upaya untuk memperpanjang izinnya tapi baru lewat online. Nanti itu bagian Pemda (menutup tempat tersebut), kami sudah sampaikan ke bagian perizinan,” jelas Dasep.
Dirinya menambahkan, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa mengenai kemungkinan akan adanya tersangka baru. Semua akan bergantung pada penelitian Jaksa dari hasil pemeriksaan polisi.
“Kami menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari mereka, nanti jaksa akan meneliti apakah ada orang lain yang akan dijadikan tersangka atau tidak terus apakah laporannya sudah cukup atau tidak,” tutupnya.
Sejauh ini, Polres Pandeglang baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut terhadap Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu (42). Yang bersangkutan secara terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu yang menimpa gadis berinisial MK (15). (Samsul).