SERANG, BantenHeadline.com – Dua dari empat orang sekawanan pencuri kabel tembaga tiang listrik milik PLN diringkus anggota Polsek Cipocok Jaya Kota Serang. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan pelaku berisial M dan R, petugas juga mengamankan satu gunting pemotong, kabel tembaga hasil kejahatan yang belum dijual, serta satu mobil mini bus merek Nissan Evalia bernomor polisi A 1729 VJ yang digunakan para pelaku saat mencuri.
Menurut Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Syahrul, kawanan ini telah melakukan aksi pencurian sedikitnya di empat titik.
“Barang hasil curian itu dijual ke pengepul di daerah Lingkar Selatan Kota Cilegon.. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3 juta dibagi-bagi kepada ke-empat pelaku,” papar Syahrul dalam keterangan persnya kepada BantenHeadline.com, di Mapolsek Cipocok Jaya, Jum’at (03/02).
Ke-empat pelaku terancam jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Red – 03).