• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Kamis, Juni 19, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Polisi Kota Serang Bekuk 2 Pencuri Kabel PLN, 2 Lainnya Berhasil Lolos

Polisi Kota Serang Bekuk 2 Pencuri Kabel PLN, 2 Lainnya Berhasil Lolos

Salah seorang pencuri kabel PLN saat diinterogasi polisi.

SERANG, BantenHeadline.com – Dua dari empat orang sekawanan pencuri kabel tembaga tiang listrik milik PLN diringkus anggota Polsek Cipocok Jaya Kota Serang. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku berisial M dan R, petugas juga mengamankan satu gunting pemotong, kabel tembaga hasil kejahatan yang belum dijual, serta satu mobil mini bus merek Nissan Evalia bernomor polisi A 1729 VJ yang digunakan para pelaku saat mencuri.

Menurut Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Syahrul, kawanan ini telah melakukan aksi pencurian sedikitnya di empat titik.

“Barang hasil curian itu dijual ke pengepul di daerah Lingkar Selatan Kota Cilegon.. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3 juta dibagi-bagi kepada ke-empat pelaku,” papar Syahrul dalam keterangan persnya kepada BantenHeadline.com, di Mapolsek Cipocok Jaya, Jum’at (03/02).

Ke-empat pelaku terancam jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Red – 03).

 

Share13Tweet
Previous Post

Irna Narulita Bergairah Bikin Perbup, 6 Perbup Perbulan.

Next Post

Hari Pencoblosan Kurang 2 Minggu, KPU Banten Belum Ganti Puluhan Ribu Surat Suara Pandeglang Yang Rusak

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Di Pandeglang, 27.927 Lembar Surat Suara Pilgub Banten Kiriman KPU Provinsi Ternyata Bermasalah

Hari Pencoblosan Kurang 2 Minggu, KPU Banten Belum Ganti Puluhan Ribu Surat Suara Pandeglang Yang Rusak

Beredar Selebaran Memfitnah WH-Andika, Kampanye Hitam Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Banten

Beredar Selebaran Memfitnah WH-Andika, Kampanye Hitam Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Banten

Warga Lebak Akan Pilih Cagub-Cawagub Yang Rajin Berkunjung, Bukan Yang Rajin Pasang Stiker dan APK

Warga Lebak Akan Pilih Cagub-Cawagub Yang Rajin Berkunjung, Bukan Yang Rajin Pasang Stiker dan APK

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved