KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan enam anggota serikat pekerja dan buruh sebagai tersangka, dalam peristiwa aksi unjukrasa yang menerobos masuk ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (22/12) kemarin.
Keenam tersangka yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.
“Dari hasil penyidikan serta barang bukti yang telah diamankan diantaranya rekaman CCTV, penyidik telah menetapkan keenam butuh sebagai tersangka,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam press conference di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Kabidhumas menjelaskan untuk 4 tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur.
“Karena ancaman hukumannya 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” terang Kabidhumas didampingi Direskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal serta kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro.
Sementara itu, lanjut Shinto Silitonga, dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk dua tersangka OS dan MHF yang diduga melakukan perusakan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Shinto Silitonga.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas menjelaskan pasca penerimaan laporan polisi, personil Ditreskrimum bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukum Asep Abdullah Busro melaporkan massa buruh yang diduga melakukan aksi anarkis saat menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten.
Kedatangan Asep Abdullah Busro ke Mapolda Banten didampingi sejumlah tokoh agama dan masyarakat diterima Kabidhumas dan langsung diarahkan ke ruang Ditreskrimum. (Red-03)