PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap belasan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Selasa (25/7/2017).
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Nunung Syaifudin membenarkan hal tersebut.
“Proses masih berjalan, kita sudah menentukan beberapa orang tersangka,” kata Wadir (27/7/2017).
Kendati demikian, Nunung menuturkan pihaknya tidak menahan para tersangka karena alasan keberlangsungan pelayanan masyarakat.
“Penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. api kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.
Ketika Dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang belum ingin berkomentar lebih soal penetapan tersebut. Karena BKD beralasan, sampai saat ini belum menerima lapaoran resmi dari pihak kepolisian.
“Saya belum menerima laporan resminya dari pihak kepolisian, tapi saat akan hubungi inspektorat terlebih dahulu,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta saat dihubungi melalui telpon seluler, Kamis (27/7/2017).
Namun saat ditanya terkait tindaklanjut yang akan dilakukan oleh pihak BKD, Fahmi akan menunggu surat resmi terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Apabila sudah diterima, ia mengatakan akan ada tindaklanjut perihal sanksi yang akan di berikan.
“Nanti kami akan terima dulu secara tertulis dari pihak berwajib. Nanti setelah kami terima baru kami akan lakukan tindakan sanksi,” singkatnya
Sementara itu Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku jika dirinya akan melakukan pemecatan langsung terhadap pegawai honorer yang jadi tersangka kasus OTT. Namun untuk ASN, Irna akan memberikan sanksi berupa penahanan kenaikan jabatan.
“Yang bermain-main dengan pungli maka akan menunda baik pangkatnya, kalau honorer gampang tinggal di pecat aja,” bebernya.
Sedangkan Kepala Disdukcapil, Tubagus Saprudin hingga kini belum dapat dimintai keterangan. Berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon, namun tidak juga mendapati jawaban. (Red-02).