SERANG, BantenHeadline.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten sudah mengantongi empat nama penyebar berita palsu atau hoax yang beberapa hari lalu sempat meresahkan masyarakat Banten.
Hoax tersebut terkait informasi gempa bumi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (23/1/2018) tentang adanya gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) di wilayah Kabupaten Lebak, yang ditambahkan dengan informasi palsu dan menyesatkan, bahwa akan terjadi gempa susulan berkekuatan 7.5 SR pada malam harinya.
Berita hoax tersebut awalnya disebar melalui media sosial Twitter hingga akhirnya meluas melalui Whatsapp (WA).
“Ada empat nama yang sementara statusnya sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten,” ujar Kombes Pol Abdul Karim, Dirkrimsus Polda Banten kepada wartawan.
Ke-empat orang tersebut yakni berinisial P. S, PM dan BK yang semuanaya merupakan warga Banten. Sementara ini ke-empatnya tidak menjalani penahanan. Polisi juga masih
melakukan pengembangan terkait dalang dibalik penyebaran informasi hoax tersebut.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, penyebar berita palsu atau berita bohong atau hoax di media elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan atau tanpa hak, diancam dengan pidana kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Red-05).