• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Polda Banten Kantongi 4 Nama Penyebar Hoax Gempa Tsunami Lebak

Polda Banten Kantongi 4 Nama Penyebar Hoax Gempa Tsunami Lebak

Kombes Pol Abdul Karim, Dirkrimsus Polda Banten.

SERANG, BantenHeadline.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten sudah mengantongi empat nama penyebar berita palsu atau hoax yang beberapa hari lalu sempat meresahkan masyarakat Banten.

Hoax tersebut terkait informasi gempa bumi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (23/1/2018) tentang adanya gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) di wilayah Kabupaten Lebak, yang ditambahkan dengan informasi palsu dan menyesatkan, bahwa akan terjadi gempa susulan berkekuatan 7.5 SR pada malam harinya.

Berita hoax tersebut awalnya disebar melalui media sosial Twitter hingga akhirnya meluas melalui Whatsapp (WA).

“Ada empat nama yang sementara statusnya sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten,” ujar Kombes Pol Abdul Karim, Dirkrimsus Polda Banten kepada wartawan.

Ke-empat orang tersebut yakni berinisial P. S, PM dan BK yang semuanaya merupakan warga Banten. Sementara ini ke-empatnya tidak menjalani penahanan. Polisi juga masih

melakukan pengembangan terkait dalang dibalik penyebaran informasi hoax tersebut.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, penyebar berita palsu atau berita bohong atau hoax di media elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan atau tanpa hak, diancam dengan pidana kurungan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Kerjasama 3 Pihak Bisa Tuntaskan Pengangguran di Banten

Next Post

Siap-siap! Penghuni Lahan Rel KA di Pandeglang Akan Direlokasi

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
DPRD Minta 3 SKPD Di-sanksi, Bupati Pandeglang Malah Bela Anak Buahnya

Siap-siap! Penghuni Lahan Rel KA di Pandeglang Akan Direlokasi

Kajari Pandeglang Ancam Tindak Siapapun “Bermain” Dengan PTSL

Kajari Pandeglang Ancam Tindak Siapapun “Bermain” Dengan PTSL

Awas, Penyakit Ini Mengintai Usai Cuaca Ekstrem

Awas, Penyakit Ini Mengintai Usai Cuaca Ekstrem

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved