PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten dan Pol PP Kabupaten Pandeglang, seolah tak berdaya saat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangan di sejumlah titik larangan berjualan di kawasan Pasar Badak Pandeglang.
Bagai mana tidak. Sikap toleransi Pol PP dalam penertiban, justru berimbas tuntutan dari para pedagang.
Semula Pol PP berniat menertibkan seluruh lapak PKL yang berada di atas trotoar dan bahu jalan, karena telah mengganggu ketertiban dan keindahan. Namun atas dasar pertimbangan rasa kemanusiaan, Pol PP akhirnya hanya mengangkut lapak dan gerobak PKL yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar. Sementara PKL yang tengah berjualan hanya dihimbau untuk pindah dari lokasi tersebut.
“Sementara ini kami hanya mengangkut gerobak dan lapak yang ditinggalkan pedagang, yang disimpan di trotoar dan bahu jalan, sementara lapak PKL lainnya hanya kami himbau agar pindah dari trotoar dan bahu jalan” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dal-Ops) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Opik usai penertiban, Kamis (04/08).
Namun saat penertiban berlangsung, beberapa PKL justru mendesak Pemda Pandeglang menyediakan lahan relokasi berdagang sebagai konsekwensi larangan berjualan di atas trotoar.
“Kami tidak keberatan kalau dilarang berjulan di sini. Tapi tolong Pemda mencarikan tempat relokasi agar kami bisa tetap berjualan,” ujar Bisri seorang pedagang buah mewakili rekan PKL lainnya.
Menyikapi desakan pedang, salah seorang pejabat Pol PP yang masih berada di lokasi mengaku tak bisa berbuat banyak dan mempersilahkan para pedagang berkoordinasi dengan instansi yang lebih berwenang.
“Nanti soal relokasi urusan yang ‘di atas’. Saat ini kami hanya menegakkan aturan,” jawab Kasi Dal-Ops Pol PP, Opik sambil tetap memerintahkan anggota Pol PP lainnya menetibkan lapak PKL. (Red – 02).