CILEGON, BantenHeadline.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon mengancam akan menerapkan sanksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang serapan anggarannya minim. Sanksi akan dikenakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Punishment.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin menyatakan, sanksi diberikan kepada SKPD yang tidak mampu menyerap anggaran sesuai dengan ketentuan pertriwulan. Sanksi diberikan bagi kepala dinas terkait, hingga kepada pejabat berwenang lainnya pada instansi tersebut.
“Sanksi tambahan itu memang belum dimasukkan di Peraturan Walikota, namun kami sedang melakukan kesepakatan dengan Bappeda dan DPPKD, untuk menentukan aturan termasuk syarat sanksi,” ujarnya kepada BantenHeadline.com, Kamis (28/7).
Mahmudin memaparkan, Perwal tersebut nantinya selain menetapkan sanksi pelanggaran disiplin pegawai juga akan dikenakan kepada SKPD yang capaian serapan per-triwulannya tidak memenuhi target. (Red – 01).