PEMPROV BANTEN, BantenHeadline.com – Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama ini merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov),” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dalam Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 7/10/2021).
Gubernur WH mengaku, pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten, mengingat Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil.
“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita,” ungkap Gubernur WH.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan, pencegahan praktek korupsi adalah untuk terwujudnya good governance.
“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Peran APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” ujar Kajati Reda.
Kajati menyebutkan, peran Kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Disisi lain, phaknya juga tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang bekerja di lapangan. Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk optimalkan fungsi pelabuhan perikanan.
“Kegiatan hari ini dalam rangka manajemen aset mengamankan aset negara,” ungkapnya.
Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.
“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Dalam laporan disebutkan, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2 senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295.
Selanjutnya P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794.
Kemudian P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,22. (Red-03)