Peringatan Dini (2). Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Untuk Proyek Pengaktivan Kembali Jalur Kereta Api Pandeglang-Lebak 2020

Tidak akan ada ganti rugi lahan Kereta Api. (Ilustrasi - Net)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan peng-aktifvan kembali atau Reaktivasi jalur kereta api Pandeglang-Lebak yang ditargetkan pada tahun 2020.

Perwakilan Direktorat Jenderal Perkereta Apian Kemenhub, Jumanto, menegaskan, bahwa tidak ada biaya ganti-rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak dalam proyek pemerintah tersebut. Karena proyek tersebut akan menggunakan lahan milik negara dalam hal ini PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah tertidur selama kurang lebih 30 tahun.

“Kami tegaskan, bahwa tidak ada ganti rugi, karena prinsipnya itu milik negara, dan sekarang mau digunakan lagi oleh negara. Jadi tolong disosialisasikan ke masyarakat supaya yang sekarang menempati lahan tersebut, agar bersiap-siap untuk pindah sendiri,” jelas Jumanto kepada BantenHeadline.com usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (10/11).

Jumanto menjelaskan, reaktivasi ini merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Pandeglang dan Lebak. Selain itu juga berkaitan dengan program strategis nasional untuk menunjang keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.

“Pandeglang kan masuk dalam proyek strategis nasional, seperti KEK Tanjung Lesung. Jadi kita mendukung itu. Reaktivasi ini meliputi Rangkasbitung-Labuan dengan panjang 52 kilometer dan melibatkan 8 stasiun pemberhentian,” tegasnya. (Red – 02).

Exit mobile version