• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Penyelundupan BBM Subsidi dari Kapal Tanker Digagalkan

Penyelundupan BBM Subsidi dari Kapal Tanker Digagalkan

KM Elektra penyelundup 400 Kilo Liter BBM bersubsidi jenis Premium kini diamankan.

SERANG, BantenHeadline.com – Sebuah kapal motor bernama KM Elektra yang mengangkut 400 Kilo Liter BBM bersubsidi jenis Premium, Senin (29/08) diamankan petugas Ditkrimsus Polda Banten, di Pelabuhan Pelindo II Cabang Banten, Pulo Ampel Kabupaten Serang.

Selain kapal yang tidak dilengkapi izin pengangkutan tersebut, petugas juga mengamankan 16 ABK termasuk nahkoda kapal bernama Bachtiar dan pemilik BBM atas nama Steven dan Udi.

Petugas menduga BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari sisa bahan bakar sejumlah kapal tanker di tengah laut jawa tersebut akan didistribusikan ke beberapa perusahaan di Cilegon dan Serang Barat..

“Kami mensinyalir praktek penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi di tengah laut jawa, dengan sasaran penjualan industri di wilayah Cilegon dan Serang Barat, karena BBM ini harganya lebih murah,” ujar Kapolda Banten Brigjend Pol Ahmad Dofiri kepada BantenHeadline.com.

Saat ini petugas telah menyegel KM Elektra tersebut dengan garis polisi untuk di jadikan barang bukti. Para pelaku terancam Pasal 323 Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 53 Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara 4 hingga 5 tahun. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Truk Jingga Ini Dicegat Petugas di Tol, Kenapa?

Next Post

Gara-gara Medsos, Banyak ASN Guru di Pandeglang Bercerai

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post
Gara-gara Medsos, Banyak ASN Guru di Pandeglang Bercerai

Gara-gara Medsos, Banyak ASN Guru di Pandeglang Bercerai

Tuding Ada Main Dengan Pengusaha, Mahasiswa Desak ULP Dibubarkan

Tuding Ada Main Dengan Pengusaha, Mahasiswa Desak ULP Dibubarkan

Asik Deh..! Bupati Pandeglang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru

Asik Deh..! Bupati Pandeglang Bakal Dapat Mobil Dinas Baru

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved