PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Daerah (Tunda), yang terjadi pada tahun 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Amri mengaku telah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Sekolah negeri untuk menyerahkan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Rekening Koran sejak tahun 2010 hingga 2015. Namun hingga kini baru sekitar 50 persen yang melaksanakan instruksi tersebut.
“Kemarin yang diminta data UPT Karangtanjung, SMAN 1, SMPN 1 Karangtanjung, dan SMKN 2 Pandeglang. Ada juga 3 UPT yang sudah diriperiksa, Cadasari, Karangtanjung, dan Pandeglang,” sebut Amri, Selasa (16/08).
Amri menjelaskan, sebagian besar UPT maupun Sekolah Negeri mengalami kesulitan ketika mengumpulkan laporan tahun 2010 hingga 2013. Selain jarak waktu yang cukup lama, kepengurusan lembaga juga kerap berganti sehingga membuat pihak UPT dan Sekolah Negeri kesulitan menyusun laporan.
“Informasi sudah ada beberapa yang lengkap, dan masih banyak pula yang masih melengkapi. Yang saya dengar laporan 2013-2015 lengkap, hanya saja dari 2010-2013 masih kesulitan mengumpulkan,” terangnya.
Sementara itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, Sekretaris Daerah Pandeglang yang merupakan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) dan Ketua Tim Anggaran PemerIntah Daerah (TAPD) rencanannya akan segera dipanggil Kejari untuk kedua kalinya. (Red – 02).