Ini Penyebab Banyak Petani Pandeglang Belum Sejahtera

Aksi unjuk rasa Jaka Tani dan FPPI di depan kantor BPN Pandeglang.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 104 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, pemerintah didesak segera melaksanakan reformasi agraria, dengan memberdayakan lahan terlantar di Kabupaten Pandeglang kepada para petani.

Penyataan tersebut dilontarkan dalam aksi unjuk rasa oleh Jaringan Kerja (Jaka) Tani dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (14/09).

“Ada ribuan hektar lahan terlantar milik pemerintah di Kabupaten Pandeglang.., di Kecamatan Cimanggu ada sekitar 1.000 hektar, di wilayah Cibogo 54 hektar, lalu di wilayah Mangku Alam, Padasuka, dan Citalahap, yang sebenarnya bisa diberdayakan dan digarap oleh petani.., dan seharusnya petani kita bisa hidup sejahtera,” ujar Ketua Jaka Tani, Ahmad Faizi dalam orasinya.

Menurutnya  pemerintah terkesan lambat dalam menangkap peluang yang sudah difasilitasi undang-undang agraria tersebut. Padahal pada tahun 2013, ribuan hektar lahan terlantar itu telah masuk dalam klasifikasi C, yang seharusnya diserahkan kepada petani.

“Sebagai negara dan wilayah agraris, seharusnya petani bukan hanya jadi buruh tani, tapi jadi pengusaha tani dan dapat hidup lebih sejahtera,” paparnya. (Red-02).

Exit mobile version