SERANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berharap adanya keterlibatan penyandang difabel menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu sebagai salah satu upaya KPU memberi kesempatan difabel untuk terlibat aktif dalam pesta demokrasi.
“Tanggal 28 Februari nanti KPU akan merekrut KPPS. Kami berharap ada penyandang disabilitas yang bisa turut bagian menjadi KPPS. Pada Pilkada Banten 2017 dan Pilkada Kota Serang 2018, sudah ada difabel yang menjadi KPPS. Karena itu pada pemilu nanti juga kami harap keterlibatannya,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, dalam kegiatan tatap muka bersama pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Serang, (9/2).
Fierly menegaskan, pihaknya berkomitmen melayani para penyandang disabilitas agar mudah memberikan hak suara di TPS pada Pemilu 2019. Karena itu KPU berpesan kepada petugas KPPS agar melayani para pemilih difabel sebaik mungkin.
“Pelayanan itu dimulai dari pendirian TPS. Jika dalam TPS itu ada pemilih difabel maka KPPS jangan mendirikan TPS yang secara fisik sulit dijangkau. Misalkan melewati jembatan, jalan berkerikil, atau melewati anak tangga,” pesan
Dia menjelaskan, sekurangnya ada tiga bentuk pelayanan yang diberikan KPU kepada difabel di TPS. Pertama, khusus untuk penyandang tuna netra disediakan template huruf braille yang memudahkan mereka meraba dan membaca surat suara. Kedua, bagi para difabel yang karena kondisi fisik tidak memungkinkan datang ke TPS, maka KPPS akan mendatangi kediamannya untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya.
“Ketiga, difabel yang datang ke TPS bisa dibantu oleh pendamping. Pendamping itu boleh siapa saja selama dipercaya dan ditunjuk oleh pemilih itu. Bisa keluarga atau pihak lain. Bahkan bisa didampingi sampai bilik suara sepanjang si pendamping merahasiakan pilihan si pemilih difabel tersebut.”terang Fierly.
Di tempat yang sama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa berharap Gerkatin berperan aktif mendata pemilih difabel yang belum memiliki KTP Elektronik. Setelah itu, datanya diserahkan ke Disdukcapil Kota Serang.
“Langkah itu harus dilakukan agar seluruh difabel melakukan perekaman KTP Elektronik. Karena pada saat datang ke TPS nanti para pemilih wajib memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS,” ungkapnya.
“Para penyandang disabilitas harus berperan aktif datang ke TPS memberikan hal suara. Sekarang sedang dalam tahap kampanye, cermati dengan seksama setiap materi kampanye yang disampaikan para caleg. Pastikan bapak ibu sekalian tidak menerima bentuk politik uang atas alasan apapun karena itu adalah tindakan pidana pemilu,” imbau Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ketua PPDI Kota Serang Teguh Sulistyobudi, serta Ketua Gerkatin Kota Serang Nanda Afrieza.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa difabel memiliki hak politik yang sama dalam kancah pemilu. Karena itu kami berharap KPU bisa memfasilitasi kebutuhan kami di TPS,” kata Teguh. (Red-02).