Penganten Baru Warga Serang, Bisnis Narkoba Ditangkap Polisi

Menganggur Butuh Biayai Keluarga

KOTA SERANG, BantenHeadline.com –  Seorang lelaki penganten baru, akhirnya ditangkap polisi. MM (28 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Tersangka yang baru melepas masa lajangnya tiga bula lalu ini terpantau tengah melakukan bisnis narkoba. Terbukti, saat didatangi polisi MM sedang mengemas narkoba jenis sabu dalam paketan kecil.

Kepada wartawan, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, bahwa penangkapan MM yang juga berstatus residivis Rutan Serang dan Lapas Cilegon itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujar Condro, Minggu, (19/5/2024).

Menurut Condro, sebelumnya saat Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan pada Kamis lalu, 9 Mei 2024 sekitar jam 23.30 WIB, MM sempat berusaha melarikan diri lewat pintu di dapur.

“Namun karena rumahnya sudah dikepung, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Condro menerangkan, polisi menemukan empat paket sabu di atas lantai kamar tidur, dan satu paket ditemukan di lantai ruang dapur.

“MM sempat berusaha membuang satu paket sabu di ruangan dapur, namun gerak-geriknya diketahui petugas. Selain lima paket sabu, turut diamankan timbangan digital serta handphone,” akunya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan, tersangka sudah menjalani bisnis narkoba selama dua bulan tanpa sepengetahuan sang istri. Sementara barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Grogol, Jakarta Barat.

“Tersangka MM ini terpaksa melakukan bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak bekerja,” ujarnya.

MM bisa dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Red-03)

Exit mobile version