• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Pekan Depan, KPU Khawatirkan Keanggotaan Ganda

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Pekan Depan, KPU Khawatirkan Keanggotaan Ganda

KPU Pandeglang Menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 disalah satu hotel di Pandeglang

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019. Pendaftaran itu mulai dilaksanakan pada tanggal 3-16 Oktober mendatang.
Nantinya, Parpol wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Parpol, Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang dilampiri KTP Elektronik dari masing-masing anggota.
Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna menjelaskan, seluruh Parpol lama dan baru terbentuk wajib mengikuti tahapan ini. Sebagaimana yang diamantkan dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilu Tahun 2019, kami tanggal 3-16 Oktober, adalah waktu pendaftaran Parpol, baik yang baru dan lama wajib mendaftar. Mereka menyerahkan berkas kepengurusan Parpol, menyerahkan SK kepengurusan tingkat kecamatan, dan KTA Parpol yang dilampiri fotokopi KTP Elektronik,” katanya usai menghadiri Bimtek Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 disalah satu hotel di Pandeglang, Jumat (29/9).
Setelah mereka menyerahkan semua perlengkapan pendaftaran, nanti akan diverifikasi administrasi, lalu di verifikasi faktual. Dalam hal ini, kepengurusannya  harus memiliki keterwakilan 30% dari kecamatan hingga pusat.
“Kalau tingkat pusat urusnya ke KPU RI, tingkat Provinsi ke KPU Provinsi, dan ke kabupaten kota ke KPU kabupaten kota. Jika ada kekurangan maka Parpol harus segera memperbaiki,” pesannya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujaimenjelaskan, pihaknya mengkhawatirkan adanya anggota yang terdata ganda. Artinya ada anggota yang terdaftar didua partai. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan agar Parpol lebih teliti dalam menyampaikan berkas. Bila perlu, jangan menyerahkan berdekatan dengan batas akhir pendaftaran.
“Kami khawatir kegandaan anggota Parpol eksternal, yang terdaftar didua Parpol. Maka nanti kami akan lakukan verifikasi faktual. Nama yang terdata, harus memutuskan ikut dalam keanggotaan Parpol yang mana. Kami sampaikan bahwa Parpol jangan menyerahkan dokumen dihari terakhir, agar tidak ada kekurangan. Jika diperbaiki setelah batas waktu lewat, khawatir waktunya tidak mencukupi,” ujar Sujai.

Dia menambahkan, setiap Parpol diwajibkan menyerahkan 1.175 KTA beserta fotokopi KTP Elektronik. Nama anggota yang dilampirkan, harus terinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Karena data rekapan yang dilampiri berupa KTA dan KTP Elektronik merupakan hasil dari yang sudah diinput dari aplikasi Sipol.

“Nama-nama yang dilampirkan, harus terinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jangan sampai data yang disampaikan tidak sama dengan di Sipol. Pasalnya, hal itu akan menjadi bahan kajian KPU dalam tahap verifikasi administrasi,” terangnya. (Red-02)
ShareTweet
Previous Post

Dua Hari Blusukan Proyek Infrastruktur, Tanto Mulai Tak Percaya Pada Tim Pengawas OPD

Next Post

Jelang Kedatangan Jokowi, PKL Di Pasar Anten Pandeglang Dibubarkan Paksa

Related Posts

Black Campaigend

Tim Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah Politik Uang di Pilkada Banten

November 24, 2024
Pilkada Gubernur Banten 2024

Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

November 23, 2024
Airin - Prabowo

Airin Yakini Mampu Sinergikan Program Pusat

November 20, 2024
Next Post
Jelang Kedatangan Jokowi, PKL Di Pasar Anten Pandeglang Dibubarkan Paksa

Jelang Kedatangan Jokowi, PKL Di Pasar Anten Pandeglang Dibubarkan Paksa

Suguhkan Biduan Dangdut Dihadapan Pelajar, Dewan Akan Panggil Pejabat Terkait

Suguhkan Biduan Dangdut Dihadapan Pelajar, Dewan Akan Panggil Pejabat Terkait

Tanto Sesali Hiburan Dangdut Yang Menggoyang Ratusan Pelajar

Tanto Sesali Hiburan Dangdut Yang Menggoyang Ratusan Pelajar

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved