SERANG, BantenHeadline.com – Pemuda pengangguran warga Kota Serang, MM (23 tahun) akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Ia yang ternyata termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga kuat sebagai pengedar daun terlarang ganja.
Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menciduk pemuda pengangguran tersebut di rumahnya di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Rabu (21/2/2018).
“MM ini adalah DPO dari kasus sebelumnya, Narkoba jenis ganja yang telah masuk dalam proses penyidikan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (22/2/2018).
Ivan menambahkan, tersangka MM mendapatkan barang haram tersebut yang dipesan dari sebuah sindikat pengedar dari wilayah Jakarta sekitar 6 bulan. Setelah barang tersebut laku terjual tersangka akan memesan kembali untuk penjualan berikutnya. MM menjual barang haram tersebut ke beberapa pemakai di sekitar lingkungan pergaulannya.
“Ganja milik tersangka ini didatangkan dari daerah Jakarta. Satu bungkus sekitar 25 gram seharga Rp200 ribu. Sistem penjualannya kalau sudah abis dipesan lagi. Lalu habis dipesan lagi, begitu seterusnya,” papar Ivan. (Red-05).