Pemprov Belum Terima Surat Moratorium Penggalian Pasir Laut dari Pemerintah Pusat

Kapal yang diduga melakukan pengerukan pasir di perairan Lontar

SERANG, BantenHeadline.com – Pihak Pemprov Banten mengaku  belum bisa menindak terkait masih adanya aktifitas penambangan pasir di Teluk Banten.  Pihak Pemprov Banten beralasan kebijakan moratorium terkait penambangan pasir laut sudah diambil pemerintah pusat. Hal itu dikatakan Sekda Banten, Ranta Suharta, Jum’at (29/4).

Hingga saat ini aktifitas penambangan pasir laut di Teluk Banten masih berlangsung, meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan.
Pihak Pemerintah Provinsi Banten justru mengaku tidak mengetahui jika aktifitas penambangan pasir masih berlangsung sampai saat ini.

“Kalau kebijakan aktifitas penambangan pasir laut saat ini sudah diambil oleh pemerintah pusat,  Pemerintah Provinsi  Banten saat ini juga masih menunggu surat resmi terkait penghentian sementara aktifitas penambangan pasir dari pemerintah pusat,” kata Ranta.

Ranta mengatakan, pihaknya akan menindak aktifitas penambangan jika sudah mendapat surat terkait moratorium dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut Ranta menambahkan, sejauh ini belum melakukan pembenahan perizinan terkait aktifitas penambangan pasir laut di Teluk Banten.

Menurut Ranta, ada 6 perusahaan penambangan pasir laut khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Serang yang izin AMDAL-nya lengkap atau tidak bermasalah. Dan keenam perusahaan penambangan pasir laut tersebut masih aktif. Namun demikian pihaknya akan melaporkan aktifitas penambangan pasir laut yang masih beroperasi di teluk banten kepada pemerintah pusat.  (Red-04)

Exit mobile version