PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang menilai, ditangguhkannya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Banten Selatan (Bansel) di kecamatan Panimbang oleh Pemerintah Pusat, adalah akibat keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mengurus izin Penetapan Lokasi (Penlok).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Pandeglang telah menawarkan lahan lainnya sebagai alternatif lokasi Bandara Bansel, yaitu sebuah lahan Perhutani seluas 540 hektar di Kecamatan Sobang.
Karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar mempercepat proses kepengurusan lahan alternatif Bandara Bansel tersebut agar tidak terjadi penangguhan seperti sebelumnya.
“Kajiannya memang cenderung lambat, karena izin lokasi di Panimbang sudah melebihi 5 tahun. Padahal selama 5 tahun, sudah dilakukan tahapan yang disajikan waktu mengajukan proses perizinan meliputi pembebasan lahan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pandeglang, Kurnia Satriawan, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai PSN, saat itu Pemkab pandeglang sudah berupaya menawarkan lahan Perhutani, termasuk melakukan revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) agar bisa dimanfaatkan menjadi Bandara.
Masih kata Kurnia, pembanguanan Bandara Bansel merupakan kewenangan Pemprov Banten dan Kementerian Perhubungan, sementara Pemkab Pandeglang sebatas fasilitator penyedia lahan.
“Upaya kami terus mendorong dengan menwarkan lokasi alternatif yang dimiliki Perhutani. Namun kami hanya menjalankan fungsi fasilitator, artinya Pemprov yang harus menjalin koordinasi dengan Perhutani,” ucap Kurnia.
Mantan Inspektur Inspektorat Pemkab Pandeglang itu juga meyakinkan, bahwa Pemprov Banten akan lebih mudah dalam menetapkan harga, mengurus birokrasi dan proses penyelesaian lahan, jika memanfaatkan lahan Perhutani di kecamatan Sobang, dibandingkan apabila harus mengurus kembali Penlok di Kecamatan Panimbang. (Red-02).