KABUPATEN SERANG,BantenHeadline.com – Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan karena pengelola dan pemilik bangunan THM telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kita awali dengan meminta pengelola mengosongan sendiri THM, mudah-mudahan mereka sudah paham karena sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang usai memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Satpol PP Provinsi Banten bersama unsur TNI dan Polri, di Aula KH. Syam’un kawasan perkantoran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021).
“Kegiatan ini untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang. Kami tidak main-main, tidak ada yang mempengaruhi tapi betul-betul aspek penegakan perda yang menjadi atensi Ibu Bupati. Jadi mohon segera mengosongkan secepatnya. Kalau membandel, kita bongkar. Pembongkaran termasuk warung rwmang-remang di atas trotoar yang sudahbjelas melanggar Perda,” tegas Nanang.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, sedikitnya ada 11 bangunan THM yang telah melanggar Perda. Kesemuanya sudah mendapat surat peringatan sejak bulan Februari 2021, namun kesemuanya masih tetap beroperasi.
“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” kata Ajat kepada wartawan.
Menurut Ajat, selain tidak ada izin operasional bagi aktivitas THM, pihaknya juga sudah memperingatkan kepada pemilik bangunan agar tidak menyewakan bangunan untuk THM. Namun peringatan Pemkab Serang tidak pernah diindahkan. “Kalau tidak dikosongkan sendiri, kita yang akan menosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” tegas Ajat. (Red-03)