Pemkab Pandeglang Siapkan Rp60 Miliar Untuk THR

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, besaran THR bagi abdi negara tahun ini lebih besar, karena mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disetarakan. Angka itu merupakan jumlah yang biasa dikeluarkan Pemkab setiap bulannya.

“Tahun kemarin kan hanya gaji pokok saja. Sedangkan tahun ini dibayar satu kali gaji bulanan dan tunjangan. Hanya minus tunjangan beras saja,” ungkapnya, Rabu (30/5).

Menurut Ramadani, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, Tentang Pemberian THR, pemerintah hanya wajib membayar kepada ASN, TNI, Polisi, Pejabat Negara, dan Pensiunan.

Dirinya membocorkan, pencairan THR bagi ASN tersebut paling lambat tanggal 5 Juni mendatang, yang berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji THR dari masing-masing OPD. Setelah itu, diharapkan tanggal 7 Juni bisa didistribusikan secara serentak.

“Apabila terlambat mengajukan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka baru akan diproses setelah cuti bersama,” terangnya. (Red-02).

Exit mobile version