PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan keseriusannya dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli). Salah satu yang diupayakan yakni melalui penggagasan sejumlah aplikasi layanan publik berbasis elektronik.
“Salah satu langkah yang ditempuh, yakni dengan menggagas sejumlah aplikasi layanan publik berbasis elektronik. Cara ini untuk menutup celah bagi oknum yang ingin menerapkan praktek Pungli,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita dalam Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Banten tahun 2019 di Oproom Setda Pandeglang, Senin (24/6).
Irna mengklaim, upaya itu sedikit membuahkam hasil dengan diganjarnya Pandeglang sebagai peringkat ketiga nasional dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kategori kabupaten.
“Kabupaten Pandeglang sendiri terus melaukan solusi di antaranya membuat Keputusan Bupati Nomor 700 Tahun 2017 untuk membentuk unit pengendalian saber pungli, dan sistem pemerintahan berbasis eletronik,” jelasnya.
Irna juga menerangkan bahwa komitmen pencegahan dan penindakan Pungli telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 700 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pengendalian Saber Pungli.
Lebih jauh bupati mengingatkan agar Saber Pungli tidak hanya sebatas nama. Melainkan harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan semua jajaran.
“Saya berharap adanya sinergitas yang berkesinambungan antara tim Saber Pungli dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan edukasi dan pencegahan,” pesannya.
Di tempat yang sama, Irbid 2 Itwasda Polda Banten, AKBP Gunawan Setiadi menjelaskan, Satgas Saber Pungli ini menitik beratkan pada arah pencegahan dan penindakan. Soalnya, tingkat keberhasilan itu tolak ukurnya bukan dinilai dari pencegahan akan tetapi lebih kepada penindakan.
“Kalau kita hanya berorientasi pada pencegahan tidak ada keberhasilan. Akan tetapi kalau melakukan penindakan itulah sebuah prestasi keberhasilan. Maka dari itulah Satgas Saber Pungli harus mampu melakukan penindakan baik itu secara direncanakan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT),” katanya.
Gunawan mengingatkan para aparatur yang bersinggungan dengan pelayanan publik, agar lebih teliti dalam menerapkan nilai retribusi. Ia menekankan supaya aturan retribusi yang disepakati tidak melebihkan dari ketentuan.
“Sosialisasi ini merupakan berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara ditempat nya bekerja yang terdapat pungutan pajak maupun non pajak. Seperti contoh jika adanya pungutan restribusi kendaraan tidak boleh berlebihan dari aturan daerah yang dikeluarkan oleh Bupati. Namun sepanjang pungutan restribusi bedasarkan peraturan perda, kita tidak boleh takut,” ujarnya. (Red-02).