SERANG, BantenHeadline.com – Pemilu 2019 belum diminati oleh lembaga pemantau di Provinsi Banten. Pasalnya empat belas hari jelang pemungutan suara, belum ada satu pun lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Samani mengatakan, sejauh ini baru ada satu lembaga pamantau asal Banten yang terdaftar, yakni Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP).
“Belum ada pemantau yang mendaftar dari organisasi masyarakat di Banten. Yang ada lembaga pemantau yang mendaftar ke Bawaslu RI, yakni JRDP. Itu untuk skup nasional. Mereka sudah mendapat akreditasi. Jadi secara otomatis, nanti mereka melakukan pemantauan,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).
Padahal kata Samani, untuk menjadi pemantau Pemilu, lembaga yang sudah terdaftar di Kesbangbol bisa turut menjadi pemantau. Artinya, tidak dibatasi untuk lembaga yang konsen terhadap Pemilu semata.
“Lembaga pemantau bisa berasal dari organisasi yang terdaftar di Kesbangpol, dia berhak untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilu. Tidak harus lembaga bersangkutan itu konsen pada pemantauan Pemilu,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, untuk menjadi pemantau ditingkat provinsi, maka pemantau tersebut minimalya harus mengajukan pemantauan didua kabupaten kota. Sedangkan bagi pemantau untuk tingkat kecamatan, cukup mendaftarkan diri ke Bawaslu kabupaten kota setempat.
“Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan itu kini proses pendaftaran harus melalui Bawaslu. Dalam Pemilu sebelumnya, kewajiban itu harus melewati KPU,” jelasnya.
Semakin banyak pemantau yang terlibat lanjut Samani, berarti kegiatan pemantauan Pemilu akan semakin banyak dilakukan. Baginya hal itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, bagian dari peran dalam pengawasan Pemilu.
“Semakin banyak lembaga pemantau yang terlibat, berarti kegiatan pemantauan akan semakin banyak dilakukan dan bisa menghasilkan Pemilu berkualitas,” katanya.
Bawaslu masih membuka kesempatan bagi pendaftaran pemantau hingga H-7 sebelum pemungutan suara. Adapun kriteria yang perlu dipenuhi lembaga pemantau yang akan mendaftar, antara lain adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum, dan memiliki sumber dana yang mandiri. “Kami tunggu hingga H-7,” tandasnya. (Red-02).