Pemilu 2019 Jumlah Kursi 2 Dapil Kabupaten Serang Berubah

Divisi teknis Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus S Fil.

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Sebagai imbas populitas penduduk yang tinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akhirnya merubah jumlah perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang pada dua Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dua Dapil yang mengalami perubahan alokasi kursi legislatif tersebut yakni Dapil 1 dan Dapil 3.

Hal tersebut dinyatakan Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus S. Fil, menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI nomor 279/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten dalam Pemilu Tahun 2019..

Idrus menjelaskan, bahwa Dapil Serang 1 yang meliputi Kecamatan Ciruas, Kecamatan Pontang, Kecamatan Lebakwangi, Kecamatan Tirtayasa, Kecamatan Tanara, Kecamatan Carenang dan Kecamatan Binuang yang pada Pileg 2014 memiliki alokasi 11 kursi DPRD, pada Pileg 2019 berkurang 1 kursi menjadi 10 kursi.

Sedangkan untuk Dapil Serang 3 yang meliputi Kecamatan Bandung, Kecamatan Pamarayan, Kecamatan Tunjung Teja, Kecamatan Petir, Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Baros, bila pada Pileg sebelumnya memiliki alokasi kursi 10, kini bertambah 1 kursi menjadi 11 kursi.

“Ini terjadi karena populitas penduduk pada beberapa Dapil mengalami perubahan yang cukup signifikan, sehingga jumlah kursinya harus disesuaikan. Tapi perubahan hanya terjadi di Dapil Serang 1 dan Dapil Serang 3 saja,” kata Idrus saat ditemui wartawan di kantor KPU, Kamis (19/4/2018).

Sementara untuk tiga Dapil lainnya sama sekali tidak mengalami perubahan alokasi kursi DPRD, yaitu Dapil Serang 2, Dapil Serang 4 dan Dapil Serang 5.

Dapil Serang 2 yang meliputi Kecamatan Cikande, Kecamatan Jawilan, Kecamatan Kiibin, Kecamatan Kopo dan Kecamatan Kragilan memiliki alokasi 11 kursi DPRD. Dapil Serang 4 yang meliputi Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Mancak, Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Padarincang beralokasi 10 kursi DPRD. Dab Dapil Serang 5, meliputi Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Pulo Ampel alokasi kursinya sebanyak 8 kursi DPRD.

“Total kursinya tetap 45 kursi, tidak ada perubahan dari Pileg sebelumnya tahun 2014 kemarin,” jelasnya. (Red-05).

Exit mobile version