SERANG, BantenHeadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan sejumlah poin pernyataan sikap. Pernyataan itu merupakan hasil kesimpulan rapat dengan pemerintah bersama pemerintah dengan para ulama, ormas islam dan ormas keagamaan lain.
Hasil rapat itu, menyimpulkan 7 poin penting dalam upaya memberikan rasa ketentraman pada masyarakat. Salah satu yang disepakati, yakni pemerintah dan masyarakat Banten memberikan perlindungan untuk menjaga dan menjamin keselamatan ulama dan tokoh agama dari bentuk teror, penganiayaan, dan pembunuhan karena mereka sebagai benteng Negara yang bertugas memberikan pencerahan, bimbingan, dan pembinaan umat.
Tujuh kesimpulan yang dirumuskan itu ditandatangani dan dicap oleh Ketua MUI Provinsi Banten, A. M Romly. Berikut isi rumusan kesimpulan yang disepakati dalam rapat pembahasan tersebut:
- Pemerintah dan masyarakat Banten menolak perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), pelacuran dan minuman keras karena perbuatan tersebut dilarang oleh agama dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Banten. Oleh karenanya perlu ada regulasi/Perda.
- Pemerintah dan masyarakat Banten bertekad memerangi narkoba karena akan merusak moral bangsa, khususnya generasi muda sebagai asset penerus bangsa.
- Pemerintah dan masyarakat Banten memberikan perlindungan untuk menjaga dan menjamin keselamatan ulama dan tokoh agama dari bentuk teror, penganiayaan, dan pembunuhan karena mereka sebagai benteng Negara yang bertugas memberikan pencerahan, bimbingan, dan pembinaan umat.
- Pemerintah dan mayarakat Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku tindak perbuatan “penyakit masyarakat”, baik pelaku LGBT, penyimpan/pengedar penyalahgunaan narkoba, maupun pelaku yang mengancam keselamatan jiwa para ulama dan tokoh agama.
- Narapidana mati kasus narkoba agar segera dieksekusi. Pengedar narkoba selanjutnya agar langsung ditindak tegas, seperti di Filipina, karena merupakan bahaya yang nyata mengancam keselamatan bangsa.
- Pemerintah dan tokoh agama harus terus menggalang kerjasama dan meningkatkan sinergitas dalam menyusun rencana aksi dan pelaksanaannya dalam menanggulangi penyakit social (LGBT), pengedar/penyimpan/penyalahgunaan narkoba, serta melindungi para tokoh-tokoh agama. Sedangkan pelakunya agar mendapat rehabilitasi medis dan pencerahan/bimbingan agama.
- Perlu diselenggarakan apel akbar yang diikuti umat beragama dan pemerintah dalam mendeklarasikan Banten anti LGBT, anti narkoba, dan persekusi. (Red-02).