PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah di beberapa kelurahan ternyata belum dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, seperti akte dan sertifikat tanah. Kondisi ini berpotensi terjadi manipulasi data hingga penyalah gunaan aset oleh oknum aparatur tingkat bawah.
“Kita minta dilengkapi agar menjadi tanah milik Pemkab, bukti kepemilikikannya berupa akte atau sertifikat. Ini yang sedang kita benahi. Karena memang data data itu belum bisa seluruhnya dipenuhi. Jangan sampai aparat yang ada di bawah, itu bisa memanipulasi data,” kata Doni Hermawan kepada BantenHeadline.com, Jumat (11/11).
Diakuinya, dari hasil pendataan aset, banyak kelurahan yang tidak mampu menunjukkan bukti akte dan sertifikat kepemilikan.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) agar mereka segera melakukan pendataan. Kelurahan yang bermasalah dengan aset, kami sudah panggil,” jelas Doni.
Doni mengaku, Pemkab telah membentuk tim khusus yang terdiri atas bagian aset dan bagian hukum.
“Proses ini masih berlangsung, Pemkab sudah membentuk tim untuk menangani itu, dari aset maupun bagian hukum. Kita juga sudah mendesak lurah untuk segera melengkapi persyaratan itu, meski kami akui akan menemui kendala anggaran,” ujarnya. (Red – 02).