KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melakukan zoom meeting Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE tahun 2021 bagi Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi salah satu peserta zoom meeting tersebut. Monev SPBE merupakan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
“Dengan dilakukannya monitoring dan evaluasi SPBE, Pemkab Serang menyongsong transformasi digital dengan optimis. Jadi, (SPBE) diarahkan ke dukungan pemkab kepada program pemerintahan Jokowi untuk transformasi digital,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Telematika Hotman Siregar pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).
Dijelaskan Hotman, bahwa dalam implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, maka setiap tahun diadakan monitoring dan evaluasi spbe yang di lakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Evaluasi SPBE adalah proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah untuk mendapatkan nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pemerintah,” terang Hotman.
Sebelumnya sebut Hotman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pemerintah dan juga seluruh komunitas digital Indonesia memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 saat ini untuk mempercepat transformasi digital. Mulai dari Digital Government, Digital Economy, hingga Digital Society, dan Digital Infrastructure.
Kepala Seksi Pengembangan E-Government dan Integrasi Sistem, Ratu Namira Maulina mengatakan, untuk tahapan monitoring dan evaluasi SPBE sudah di laksanakan pada April 2021, begitu juga sosialisasi evaluasi SPBE, penilaian Mandiri SPBE dan penilaian interview.yang kesemuanya sudah dilakukan hingga September 2021 melalui zoom meeting dengan Tim asesor yang di fasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Terdapat 4 domain yaitu kebijakan SPBE, tata Kelola, manajemen SPBE dan layanan SPBE yang dinilai,” ujar Namira.
Diketahui berdasarkan Monev SPBE Pemkab Serang meraih predikat pada Tahun 2018 dengan nilai 2,33 (cukup), Tahun 2019 dengan nilai 2,43 (cukup), dan Tahun 2020 mendapatkan nilai 2,98 (baik). Sedangkan pada Tahun 2021 Pemkab Serang optimis meraih nilai tertinggi atas Monev Evaluasi SPBE tahun 2021, dengan nilai predikat sangat baik (3, sekian). Penilaian di berikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB. (Red-AS)