• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Minggu, Juli 27, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Pekerjakan Gadis SMK Sebagai PL, Pemkab Pandeglang Didesak Segel “Carista”

Tim LDP Banten Advokasi Siswa SMKN 3 Pandeglang yang Alami Kekerasan Saat PKL

Ketua Koordinator LDP Banten, Ahmad Subhan

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diminta untuk segera turun tangan menangani kasus eksploitasi ekonomi anak di bawah umur yang menimpa MK (15), seorang gadis SMK yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di hiburan malam bernama Carista yang terletak di Kecamatan Carita.

Bahkan pemerintah daerah juga didesak segera menutup tempat hiburan malam yang mempekerjakan MK lantaran dinilai telah melanggar hukum.

Sakti Peksos Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan menuturkan, persoalan tersebut merupakan masalah serius. Dengan begitu penanganannya tidak bisa dipandang sebelah mana. Apalagi kasus serupa bukan lah yang pertama kalinya terjadi di Pandeglang.

“Jelas Carista telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak. Maka dari itulah langkah tegas menutup Carista dari Pemda Pandeglang dibutuhkan. Kalau tidak tegas, sama saja mendukung mereka (pengelola Carista),” tegasnya, Jumat (22/11).

Pria yang akrab disapa Aank itu menjelaskan, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.

“Karena bukan tidak mungkin, bukan cuma dari sisi eksploitasi anak, namun dikhawatirkan ada unsur pelecehan seksual,” terang Aank.

Maka dari itu, pemerintah daerah harus segera turun tangan dan serius dalam mengatasi persoalan dalam bidang pekerja anak. Karena masalah mempekerjakan anak, bukan lah masalah yang sederhana sehingga memerlukan kontribusi lintas sektoral.

“Seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya,” tegasnya.

Terlebih selama ini sambung dia, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah aktif dan strategis untuk menangani masalah pekerja anak. Salah satunya dengan meratifikasi konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 mengenai batas usia minimum untuk bekerja.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan Peksos Akan berkoordinasi dengan Unit PPA terkait anaknya,” tambahnya.

Bukan hanya itu, ia menekankan agar Pemda Pandeglang segera menyisir semua tempat hiburan yang ada di Pandeglang. Pasalnya dimungkinkan lokasi lain juga terdapat pengelola yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kemungkinan ada lokasi lain yang memperkerjakan anak-anak, karena saya juga kerap mendapatkan informasi. Tentu ini harus segera ditindak oleh Pemda Pandeglang,” ujarnya.

Lebih jauh dia menyebut, pihaknya juga akan turut mendampingi korban supaya hak-haknya sebagai anak dapat terjamin. Termasuk memulihkan kondisi psikologi sang anak.

“Masalah pekerja anak ini sangat berkaitan dengan salah satu profesi saya. Saya akan membantu dalam proses kasus-kasus pada pekerja anak terutama mengenai aspek psikososialnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan seorang wanita berusia 42 tahun bernama Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita. (Samsul).

ShareTweet
Previous Post

Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Polres Akan Mintai Keterangan Pemilik Carista dan Dinas Perizinan

Next Post

Polres Pandeglang Tak Larang Warga Ikuti Reuni Akbar 212

Related Posts

Hukrim

Putus Cinta, Pemuda di Kota Serang Jerat Leher Diri di Taman Makam Pahlawan

Oktober 7, 2024
Hukrim

Berdasar Bukti Ancaman, Polisi Amankan 3 dari 5 Terduga Pelaku Pembunuh Balita Yang Wajahnya Dilakban

September 20, 2024
Temuan Mayat Balita

Hilang 2 Hari, Balita Warga Cilegon Ditemukan Tak Bernyawa di Lebak, Wajahnya Dilakban.

September 19, 2024
Next Post

Polres Pandeglang Tak Larang Warga Ikuti Reuni Akbar 212

Bandara Bansel Akan Gunakan Lahan Perhutani 1.500 Hektar

Disnaker Pandeglang Akui Tak Lakukan Pengawasan Terhadap Pekerja Hiburan Malam

Tempat Hiburan Malam Di Pandeglang Tidak Miliki Izin Resmi

Sediakan Fasilitas Karoke, Carista Diduga Salahi Izin

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved