PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dua pemuda asal Kabupaten Lebak dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Pandeglang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan itu berlangsung di depan SDN 3 Cililitan yang beralamat di Jl Raya Saketi-Malingping tepatnya di Kampung Dewisartika, Desa Cililitan, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang. Jum’at (17/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma menyebut, kedua tersangka membeli barang haram narkotika jenis sabu dengan cara berpatungan seharga Rp300 ribu.
“Jadi AS (31) dan JN (30) membeli sabu uangnya itu hasil patungan dari saudara AA, dan AA sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka ini AS dan JN warga Kampung Keusik III RT 010 RW 004 Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak,” kata David, Minggu (19/1).
Menurut David, saat dilakukan penggeledahan dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dipegang oleh AS dengan dibungkus oleh plastik bening yang dibalut oleh lakban berwarna coklat dan ditangan sebelah kanan tersangka ditemukan satu buah Handphone.
“Satu bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,34 gram. Saat itu tengah di pegang ditangan kiri AS dan ditangan sebelah kanan ia sedang memegang satu buah Handphone,” ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat dari perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syamsul).