LEBAK, BantenHeadline.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak menyesalkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang sudah rusak dan penempatannya tidak sesuai dengan ketetapan. Panwaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang bertangung kawab atas pemasangan APK Pilgub tersebut telah bertidak asal-asalan.
“Selain sudah banyak yang rusak, APK juga dipasang di tempat terlarang, seperti di pagar sarana pendidikan dan pagar kantor pemerintahan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni kepada BantenHeadline.com, Selasa (15/11).
Ade juga mengkritisi Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. menurutnya, semestinya KPU mematuhi aturan yang dibuatnya dan sudah disepakati bersama.
“Siapa pun yang memasang, itu menjadi tanggung jawab KPU. Kami minta KPU tetap berkomitmen dan mentaati aturan pemasangan APK,” tegasnya. (Red – 04).