SERANG, BantenHeadline.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pembubarkan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota akan dilakukan bila didapati ada aturan kampanye yang dilanggar.
Rudi menjelaskan, bahwa berbeda dengan beberapa Pilkada sebelumnya, pada Pilkada Kota Serang 2018 KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing Paslon untuk menentukan jadwal kampanye. Jadwal kampanye harus dilaporkan ke KPU melalui surat, berikut tembusan ke Panwaslu dan pemberitahuan ke kepolisian.
”Selain kampanye akbar atau Rapat Umum yang ditetapkan oleh KPU, pihak Paslon dipersilahkan membuat sendiri jadwal kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dalam masa kampanye. Waktu dan tempat ditentukan oleh pihak Paslon. Itu untuk mempermudah Paslon dan biar mudah dipantau,” jelas Rudi, Selasa (27/2/2018).
Masih kata Rudi, pihaknya mentolerir perubahan jadwal kampanye selambatnya sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Dan sebagai konsekwesi, Panwaslu akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah dilapokan tersebut.
“Begitu kami temukan ada kampanye yang tidak sesuai jadwal, baik waktu dan tempat seperti yang sudah mereka jadwalkan sendiri, maka kami akan bubarkan. Itu kampanye ilegal, karena dlakukan diluar jadwal. Dan kalau tidak mau dibubarkan, mereka dikenai sanksi Pidana Pemilu, “ tegasnya.
Ditambahkan Rudi, bahwa selain bisa dilakukan oleh Paslon, kampanye juga bisa dilakukan oleh Tim Kampanye (Red-05).