PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilarang untuk memungut biaya administrasi dari para bakal calon. Bahkan yang bersifat iuran sekalipun.
Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, setiap desa penyelnggara Pilkades telah dianggarkan berkisar Rp30-Rp40 juta per desa. Dana itu diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa penyelenggara.
Baca juga: Kalangan Wiraswasta Dominasi Pendaftaran Pilkades Serentak di Pandeglang
“Pendaftaran ini gratis tidak ada pungutan sama sekali. Karena hitungannya, bagi yang 3.000 penduduk biayanya Rp30 juta sedangkan di atas 3.000 biayanya Rp40 juta. Dananya diambil dari ADD. Jadi tidak ada alasan biaya Pilkades kurang karena pihak desa sudah menghitung,” sebutnya, Senin (2/10).
Baca juga: DPMPD Ingatkan Calon Kades Tak Lakukan Money Politic
Menurut Taufik, penetapan anggaran Pilkades itu berdasarkan jumlah penduduk. Jika di bawah 3.000 jiwa, maka dialokasikan biaya sebesar Rp30 juta. Sedangkan di atas 3.000 jiwa, maka nilainya sebesar Rp40 juta.
“Iuran juga tidak boleh. Pokoknya kami tidak mau ada yang berbau alasan pihak ketiga memberi sumbangan. Kalau memang nanti ada pungutan laporkan ke posko DPMPD,” ujarnya. (Red-02).