PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang menyebutkan jika pada tahun depan, akan menerapkan program Kartu Identitas Anak (KIA).
“Pandeglang tahun depan akan menerapkan KIA. Proses awal, kita akan melakukan pendataan anak di seluruh kecamatan di Pandeglang, lalu pendaftaran penduduk sebagai yang masuk dalam kategori anak. Itu akan kita lakukan tahun depan,” ujar Kepala Disdukcapil Pandeglang, Entis Sutisna, Rabu (11/5).
Entis menerangkan, Nantinya, anak yang berusia 0-5 tahun akan dibuatkan KIA bersamaan dengan pembuatan Akta Kelahiran. Sedangkan anak di atas 5 tahun, akan dilakukan perekaman layaknya pembuatan KTP Elektronik. Meski akan diterapkan tahun depan, namun Entis mengakui jika kesadaran membuat KIA tidak lah mudah.
“Mungkin prosesnya tidak mudah. Mengingat, kesadaran masyarakat dalam membuat KTP Elektronik saat ini pun masih rendah. Nanti itu akan disesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Lebih jauh Entis mengatakan, pihaknya mendorong kepada Dinas Pendidikan, agar nantinya menyertakan KIA sebagai syarat masuk sekolah. Hal itu diharapkan bisa terealisasi, karena saat ini sekolah di Pandeglang telah menyertakan syarat menyertakan Akta Kelahiran untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Sampai semester 2 tahun 2015, kita mencatat jumlah penduduk yang masuk dalam kategori anak di Pandeglang mencapai 386.000 jiwa,” sebut Entis.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Tahun ini, Kemendagri telah menujuk 58 kabupaten kota untuk sebagai daerah percontohan penerapan KIA. Daerah-daerah tersebut diantaranya Bantul, Yogyakarta, Surakarta, Malang, Balikpapan, Pangkalpinang, dan Kota Makassar. (Red-03)