SERANG, BantenHeadline.com – Diduga kuat sebagai penkonsumsi narkoba jenis sabu, dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Serang akhirnya diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Barang bukti sabu seberat 0,81 gram, empat pipa bekas pakai dan seperangkat alat hisap sabu diamankan petugas.
Mereka adalah FS (51 tahun) yang bertugas pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, dan GP (45 tahun) yang dalam kesehariannya bekerja pada kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya FS di kawasan Lingkar Selatan, Ciracas Kota Serang. Dari keterangan FS petugas kemudian mengantongi nama GP, yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kaujon Pasar Sore, Kota Serang.
“Pertama kami menangkap FS yang dalam pemeriksaan mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari GP. Kemudian GP kami tangkap tanpa perlawanan setelah kami siasati dengan jebakan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Rabu (16/5/2018).
Dalam pemeriksaan petugas keduanya akhirnya mengaku sudah lama menjadi pengguna sabu, bahkan sering bersama-sama melakukan pesta sabu
“Mereka sudah menggunakan sabu lebih dari 5 tahun. Kadang mereka juga kolektif membeli sabu. Barang haram itu dibelinya dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu,” paparnya.
Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Red-05).