LEBAK, BantenHeadline.com – Kepala Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Jahani alias Ago meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak, untuk bertindak tegas terhadap PT Cemindo Gemilang yang telah melalukan pencemaran lingkungan atas kebisingan yang dikeluarkan aktivitas belt conveyor yang membuat kegaduhan masyarakat setempat.
Selain meminta dinas terkait bertindak tegas, masyarakat juga meminta pihak perusahan yang memproduksi semen merah putih tersebut untuk memasang peredam suara di lokasi sekitar.
Menurutnya, sebagaimana lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga Negera Indonesia. Dan ini sudah diamanatkan dalam pasal 28H Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum pada asal 65 ayat (1).
”Dari hasil uji kebisingan yang dilakukan di dua titik pemukiman warga di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, hasilnya melebihi batas aturan yang telah ditetapkan yaitu mencapai 70.8 desibel dan 74.0 desibel. Padahal diketahui, batas maksimal tingkat kebisingan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 maksimal 55 desibel,” paparnya, Rabu (9/1/2019).
Katanya, kebisingan tersebut, jelas akibat adanya aktivitas conveyor milik perusahan setempat yang terbentang melintasi permukiman penduduk dan sekolah.
”Kita tegaskan ke LH, hal ini harus kembali ditindak karena mengganggu kenyaman masyarakat serta dapat menggangu aktivitas belajar mengajar di wilayah setempat,” katanya.
Sementara Kepala Dinas LH Lebak, Nana Sunjana saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan menegaskan, bahwa hingga kini pihaknya masih memantau keberadaan PT Cemindo Gemilang.
”Memang pada pantauan semester pertama suara yang ditimbulkan dari aktivitas conveyor melebihi batas. Sementara untuk pengecekan pada semester dua baru akan dilaporkan pada akhir bulan Januari nanti,” ujarnya. (Red-04).