PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang masuk kategori zona merah. Hal itu tertercim dari tidak adanya front office di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kategori zona merah ini, menujukkan bahwa pelayanan publik di Kota Santri buruk.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo mengatakan, meski Pandeglang tidak masuk sampel penilaian instansinya tahun lalu, akan tetapi banyaknya aduan dari masyarakat mengindikasikan bahwa pelayanan publik di Pandeglang sangat buruk.
“Kami tidak mengambil sampel dari Pandeglang, tapi kayaknya masih zona merah. Karena kami banyak menerima aduan terkait buruknya infrastruktur jalan banyak yang rusak, pelayanan kesehatan dari beberapa puskesmas, dan Rumah Sakit,” ujar Bambang, Senin (25/5).
Selain banyaknya aduan, buruknya pelayanan publik di Pandeglang juga dapat terlihat dari tidak adanya front office, ketiadaan loket layanan, unit layanan pengaduan, unit layanan Orang Berkebutuhan Khusus (OBK), serta tidak mencantumkan produk layanan.
“Kalian bisa lihat di Pandeglang, OPD nya punya front office tidak? Kalau tidak ada berarti merah. Kalau ada tapi tidak lengkap, mungkin kuning. Namun sebagian besar belum ada di Pandeglang. Saya yakin di Pandeglang kuning saja belum, kemungkinan merah,” jelas Bambang.
Oleh sebab itu lanjut Bambang, Ombudsman menekankan Pemkan Pandeglang supaya meningkatkan pelayanan publik. Soalnya, pelayanan publik bisa dikatakan baik kalau tingkat kepuasan masyarakat tinggi.
“Upaya sosialisasi terus kami lakukan untuk memperbaiki pelayanan publik. Karena inti dari pembangunan itu kan pelayanan publik. Jika pelayanan publik tidak bagus, pasti pembangunan juga tidak baik,” tutup pria berkacamata itu. (Red-02).