SERANG, BantenHeadline.com – Seorang pelajar di Kota Cilegon berinisial AA, Selasa (24/01) diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, karena didapati menjadi pengedar narkoba.
Yang sangat memprihatinkan, barang haram yang diedarkan adalah narkoba golongan I jenis baru, yakni Tembakau Ganesha dan Tembakau Hanoman, yang efek pemakaiannya lebih fatal dari jenis ganja, seperti berhalusinasi tinggi, hilang akal, badan lemas hingga menyebabkan kematian.
Penangkapan AA diawali dari laporan warga yang mencurigai gerak gerik pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di sekitar hotel Horison, Kota Cilegon.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau dalam bungkus Ganesha. Hasil pengggeledahan rumah pelaku, petugas kemudian menemukan kembali barang bukti lainnya berupa 5 bungkus tembakau Ganesha dan Hanoman yang siap diedarkan.
Kepada BantenHeadline.com Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Juliat Permadi membenarkan bahwa narkoba jenis Tembakau Ganesha dan Tembakau Hanoman yang diedarkan pelaku mempunyai efek lebih berbahaya dari ganja.
“Dua jenis tembakau ini efeknya lebih berbahaya ari ganja, biasanya diperjual belikan via media sosial instagram,” papar Juliat Permadi.
Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan di Laboraturium Mabes polri untuk memastikan barang bukti tersebut masuk kategori narkoba yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2017. (Red – 03).