SERANG, BantenHeadline.com – Oknum anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang, Kamis siang (11/08) menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Ginta, oknum anggota Damkar tersebut diperiksa atas kepemilikan lima paket daun ganja.
Pelaku yang menduduki posisi Komandan Pleton dan masih berstatus Pekerja Harian Lepas ini ditangkap petugas, pada Rabu malam (10/08) di kawasan Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Malam itu pelaku berencana mengantarkan lima paket ganja kepada rekanya. Namun petugas yang mencurigai tindak tanduknya yang mencurigakan tersebut, langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa lima paket ganja yang disimpan di saku celana. Kepada petugas ia mengaku daun haram tersebut diperoleh dari seorang bandar ganja di wilayah Balaraja Tangerang.
Kasubdi 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan masih berstatus sebatas pemakai.
“Sementara ini pelaku masih berstatus pemakai.. Untuk memastikan peran tersangka dalam kasus ini, kami masih harus memburu si pemasok dan pemilik ganja,” ujar Irwansyah kepada BantenHeadline.com.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat undang-undang narkotika pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Red – 03).