SERANG, BantenHeadline.com – Petugas Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, mengamankan 70 tenaga kerja ilegal asal Cina dari sebuah proyek pembanguan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Selain melanggar undang-undang ketenaga kerjaan, mereka yang ternyata sudah bekerja selama lebih dari satu tahun tersebut juga tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan kantor Imigrasi Indonesia.
“Ke-70 buruh kasar asal Cina ini adalah sebagian dari 500 Tenaga Kerja Asing ilegal lainnya di proyek tersebut. Selain itu keberadaan mereka juga sering meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah kepada BantenHeadline.com, Senin (01/08).
Polda Banten kini juga tengah mengincar 7 perusahaan penyalur tenaga kerja asing yang betanggung jawab atas keberadaan TKA ilegal tersebut. (Red – 03).