PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita ditegur oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT). Pasalnya, Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 176 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan.
Hal itu didapati setelah Kemendes PDTT melakukan analisa terhadap Surat Edaran Bupati tersebut. Kemudian kementerian yang dinahkodai Eko Sandjojo itu mengeluarkan Surat Teguran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi pada tanggal 27 Maret dengan nomor 331/HK.II.02/III/2018.
Kemendes PDTT menilai bahwa SE Bupati Pandeglang perihal Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi. Sehingga Kemendes PDTT menganalisa akan adanya potensi penyalahgunaan dana desa melalui Surat Edaran Bupati tersebut.
Bahkan Surat Edaran itu juga dianggap berpotensi menyebabkan tersendatnya penyaluran Dana Desa Tahun 2018 diseluruh desa di Kabupaten Pandeglang.
Sejumlah peraturan yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati itu yakni, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (PP Dana Desa).
“Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2017, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 (PMK Dana Desa),” tulis surat teguran tersebut.
Dalam surat itu disampaikan pula bahwa ada sedikitnya 3 permasalahan yang bias timbul dari Surat Edaran Bupati. Pertama, bentuk peraturan perundang-undangan yang dipersyaratkan untuk penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD adalah Peraturan Bupati, yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa, bukan Surat Edaran Bupati.
Kedua, Surat Edaran Bupati yang menjabarkan persentase penggunaan Dana Desa tahun 2018, 50% untuk bidang pembangunan desa, 30% bidang pemberdayaan masyarakat, dan 20% bidang pengembangan kegiatan, di luar prioritas Dana Desa. Sehingga Kemendes PDT menilai hal tersebut menyebabkan tiga permasalahan, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan hanya memberikan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan tata cara pembagian dan besaran Dana Desa setiap desa, bukan menetapkan persentase penggunaan Dana Desa.
- Penetapan penganggaran Dana Desa di level kabupaten mengakibatkan penyaluran Dana Desa ditiap desa tidak sesuai prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa, yaitu keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya manusia dan tipologi desa, dimana peruntukan Dana Desa seharusnya ditentukan dari bawah oleh masyarakat desa yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa.
- Menentukan 20% Dana Desa digunakan untuk bidang pengembangan kegiatan di luar prioritas Desa Desa sebelum bupati dapat membuktikan bahwa program=-program prioritas Dana Desa telah terpenuhi.
Ketiga, Surat Edaran Bupati yang mengatur penggunaan Dana Desa pada program di luar prioritas Dana Desa, yaitu: Pembangunan kantor desa bagi desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa (huruf C angka 1), dan Pengadaan kendaraan operasional roda 2 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (huruf 8 angka 6 c).
Maka dari itu, Kemendes PDT menuliskan sejumlah rekomedasi, diantaranya agar Pemkab segera menghapus setiap kebijakan persentase penggunaan dana desa didalam maupun diluar SE Bupati Pandeglang Nomor 176 Tahun 2018.
Selain itu, Kemendes PDTT RI juga meminta Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa yang ada di Kabupaten Pandeglang 2018, agar sesuai dengan peraturan serta perundangan-undang yang berlaku. Saran itu disampaikan supaya penyaluran dari RKUN ke RKUD Kabupaten Pandeglang tahun 2018 tidak tersendat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat dari Kemendes PDTT RI, mengenai hasil analisa kementerian terhadap terbitnya Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 176 tahun 2018.
“Kami belum bisa memberikan keterangan maupun tanggapan terkait surat dari lembaga yang digawangi oleh Eko Sandjojo tersebut, nanti kami akan klarifikasi,” katanya. (Red-02).