PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Kabupaten Pandeglang, sebagian terancam akan dipakai untuk menggantikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat. Hal itu terjadi apabila Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak mampu menyerap DAK dengan optimal.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, disebutkan bahwa jika Pemerintah Daerah tidak mampu menyerap DAK dengan batas waktu sesuai kontraktuil yang sudah disepakati, maka secara otomatis beban pembayaran untuk pelaksaan pembangunan dari DAK harus dibebankan kepada APBD.
Peraturan itu menjadi ancaman serius bagi Pemkab Pandeglang. Mengingat sampai saat ini, serapan anggaran Pemkab baru mencapai 43 persen.
“Maksud dari PMK Nomor 50 Tahun 2017 itu, misalkan DAK tidak terserap Rp 100 miliar, maka APBD yang akan membayarnya. Tapi, jika dari 100 miliar itu uang mukanya sudah diambil 30 persen dan termin pertama juga sudah diambil, maka sisanya harus APBD yang membayar,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani, Kamis (27/4/2017).
Ramadani menerangkan, sanksi yang terdapat dalam aturan tersebut jelas saja membuat ketar ketir. Untuk itu, pada beberapa hari lalu pihaknya telah mengumpulkan SKPD penerima DAK, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dalam pertemuan itu ditegaskan kembali kepada masing-masing SKPD agar komitmen menyerap DAK secara optimal.
“DAK tahap pertama sebesar Rp 44 miliar sudah turun, makanya saya langsung mengumpulkan 14 SKPD penerima DAK diantaranya Dindikbud dan Dinkes. DAK itu sanksinya sangat jelas, begitu per 15 Desember tidak terserap. Kewajibannya akan beraliha pada APBD yang harus membayarnya karena sudah terkontraktuil. Tentunya mau tidak mau ya akan menjadi beban APBD, makanya SKPD pengelola DAK harus terus dipecut,” tuturnya panjang lebar.
Sekadar diketahui, Dana Alokasi Khusus bagi Pandeglang tahun 2017 sebesar Rp 451 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 lalu, Pandeglang mendapat DAK sebesar Rp 460 miliar. Kendati demikian, hingga akhir tahun 2016 DAK Pandeglang masih mengendap sebesar Rp 10 miliar.