KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Terhitung bulan November 2018 proses kepindahan domisili bagi Warga Negara Indonesia (WNI) semakin mudah, khususnya saat yang bersangkutan akan mengurus dokumentasi kependudukan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga di wilayah domisili yang baru.
Warga yang akan pindah domisili dari suatu wilayah kabupaten/kota dan provinsi ke wilayah lainnya di Indonesia, kini tak harus lagi membawa sejumlah surat keterangan dari unsur penyelenggara pemerintahan sejak tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan, sebagai syarat kepemilikan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga yang baru.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Hudori, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018, bahwa dalam mengurus dokumentasi kependudukan di wilayah baru, warga hanya diminta membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI) yang diterbitkan kantor Dinas Kependudukan domisili asal.
“SKP WNI itu ada dua jenis, SKP WNI yang pindah datang dan yang pindah keluar. Untuk pindah datang ke kita (wilayah Kota Serang – red) kita hanya meminta yang bersangkutan membawa SKP WNI dari dinas kependudukan asal. Sementara untuk yang pindah keluar, yang bersangkutan cukup membawa foto copy Kartu Keluarga sebagai persyaratan untuk memperoleh SKP WNI dari kita,” paparnya.
Namun Hudori menyarankan, meski surat keterang RT dan RW tidak diperlukan, sebagai mahluk sosial yang bermasyarakat selayaknya warga yang bersangkutan memberitahu ke ketua RT setempat saat akan pindah domisili. Hal tersebut juga diperlukan agar warga baru diketahui keberadaannya oleh ketua RT, RW hingga oleh aparat pemerintahan setempat.
“Ya, etikanya kalau kita mau pindah ‘kan kita setidaknya harus pamit ke tetangga termasuk ketua RT. Juga di tempat yang baru, kita juga ‘kan harus lapor atau memberitahu keberadaan kita ke pengurus RT,” ujarnya. (Red-05).