PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Wacana Kementerian Agama untuk melakukan sertifikasi terhadap para Khatib Shalat Jumat ditentang oleh banyak kalangan. Seperti hal nya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang yang juga menyuarakan hal senada. MUI menilai, wacana itu justru akan menjadi beban para Khatib.
Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Ma’ani Hamdi mengungkapkan, apabila wacana tersebut diberlakukan di Pandeglang, maka diprediksi akan banyak Khatib yang tidak lulus sertifikasi. Alasannya Maani menjelaskan, banyak Khatib di Pandeglang yang berasal dari pendidikan informal Pondok Pesantren yang tidak memiliki ijazah.
“Saya tidak setuju. Kalau khatib di Pandeglang di sertifikasi, pasti banyak yang tidak lulus. Karena dengan sertifikasi itu, harus memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan formal. Sedangkan tidak sedikit Khatib di Pandeglang berasal dari santri Pondok Pesantren yang informal,” ujarnya lantang, Sabtu (11/2).
Apalagi Ma’ani menuturkan, kebijakan memberlakukan sertifikasi Khatib Jumatan belum mendesak dilakukan di Pandeglang. Untuk itu ia menyarankan agar Kemenag lebih baik melakukan bimbingan dan pelatihan bagi Khatib ketimbang menyeleksi melalui sertifikasi.
“Sertifikasi itu tidak mendesak dilakukan di Pandeglang.Kalau mau, adakan saja bimbingan dan pelatihan bagi Khatib agar berwawasan luas,” ungkap Ma’ani yang dilantik sebagai ketua MUI Pandeglang pada 26 Oktober 2016 lalu.
Di sisi lain, Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pandeglang, justru berpendapat berbeda. Ketua PCNU Pandeglang, Uhi Sohari mengaku setuju dengan wacana sertifikasi tersebut. Menurut Uhi, sertifikasi yang akan dilakukan justru akan meningkatkan kualitas para Khatib. Asalkan, proses sertifikasi diselenggarakan oleh lembaga yang kompeten.
“Kita masih menunggu hasil kajian dari PBNU. Tetapi saya secara pribadi sepakat, yang penting sertifikasinya melibatkan ormas yang kompeten. Ini kan tujuannya untuk meningkatkan kualitas khatib,” tutur Uhi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih dari itu, Uhi juga meminta agar Kemenag menjelaskan mekanisme sertifikasi yang akurat agar tidak terjadi kerancuan informasi. Kendati mendukung, namun Uhi menjelaskan bahwa aturan itu belum saatnya diterapkan di Pandeglang. Menurutnya, hingga kini tidak ada kasus isi ceramah yang dikhawatirkan oleh Kemenag.
“Tetapi saya kira hal itu belum penting diterapkan di Pandeglang. Apalagi sejauh ini belum ada kasus Khatib yang dikhawatirkan oleh Kemenag. Khatib di Pandeglang masih sesuai pada koridor,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memberlakukan sertifikasi bagi Khatib Jumatan. Menteri Agama, Lukman Hakim menyebutkan, wacana itu digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok dan keluar dari essensinya.
Ia mengklaim bahwa keluhan itu muncul dari laporan masyarakat yang gerah dengan isi ceramah yang malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat. (Red-02)