• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

MUI Kota Serang : Haram..! Daging Hewan Kurban Diperjual Belikan Untuk Bisnis

MUI Kota Serang : Haram..! Daging Hewan Kurban Diperjual Belikan Untuk Bisnis

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin.

SERANG, BantenHeadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan, bahwa haram jika bagian tubuh hewan kurban diperjual belikan untuk kepentingan bisnis.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin mencontohkan seorang pedagang daging atau pengusaha rumah makan yang sengaja ‘berburu’ ke beberapa tempat mencari daging kurban untuk usaha pribadinya, maka daging kurban tersebut haram hukumnya.

“Tapi hal yang haram tersebut menjadi halal, selama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok karena yang bersangkutan termasuk orang tidak mampu atau miskin.., contohnya, dia menerima daging kurban, tapi kemudian menjualnya karena tidak punya beras atau minyak,” tegas Amas.

Amas juga mengingatkan agar upah atau honor bagi pemotong hewan kurban profesional, harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bagian dari tubuh hewan kurban tersebut.

“Upah potongnya uang saja, jangan kulit atau kepala hewan kurban itu,” tambahnya.

Daging kurban boleh dinikmati oleh siapa saja, baik orang miskin maupun orang mampu, termasuk oleh orang yang berkurban dengan catatan tidak lebih dari sepertiga dari hewan yang ia dikurbankan.

“Selain tidak boleh diperjual belikan, daging kurban juga hanya diberikan kepada sesama muslim, bukan untuk non muslim,” ujarnya. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Peringati Hari Pelanggan Nasional PT. MMS Bagikan Cenderamata dan Survey Kepuasan Pelanggan

Next Post

Tak Becus Kerja, Mahasiswa Lebak Desak Camat Cimarga Mundur

Related Posts

Kunjungi Ponpes Darul Jannah, Kapolres: Kyai dan Ulama Sejukkan Masyarakat
Pandeglang

Kunjungi Ponpes Darul Jannah, Kapolres: Kyai dan Ulama Sejukkan Masyarakat

Desember 9, 2019
Dihadiri Irna, Warga PAP Antusias Ikuti Peringatan Maulid Nabi SAW
Event

Dihadiri Irna, Warga PAP Antusias Ikuti Peringatan Maulid Nabi SAW

Desember 8, 2019
Pembukaan MTQ Pandeglang Ditinggalkan Ratusan Peserta Defile
Event

Pembukaan MTQ Pandeglang Ditinggalkan Ratusan Peserta Defile

November 27, 2018
Next Post
Tak Becus Kerja, Mahasiswa Lebak Desak Camat Cimarga Mundur

Tak Becus Kerja, Mahasiswa Lebak Desak Camat Cimarga Mundur

Ditanya Kapan Deklarasi Rano – Jaman?, Rano : Saya Sendiri Aja Belum Pasti..!

Rano Sekolah Partai PDI-P Tanpa Pasangan

Tahap II Sport Center Cilegon Ditarget Akhir 2016

Tahap II Sport Center Cilegon Ditarget Akhir 2016

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved