SERANG, BantenHeadline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan, bahwa haram jika bagian tubuh hewan kurban diperjual belikan untuk kepentingan bisnis.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin mencontohkan seorang pedagang daging atau pengusaha rumah makan yang sengaja ‘berburu’ ke beberapa tempat mencari daging kurban untuk usaha pribadinya, maka daging kurban tersebut haram hukumnya.
“Tapi hal yang haram tersebut menjadi halal, selama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok karena yang bersangkutan termasuk orang tidak mampu atau miskin.., contohnya, dia menerima daging kurban, tapi kemudian menjualnya karena tidak punya beras atau minyak,” tegas Amas.
Amas juga mengingatkan agar upah atau honor bagi pemotong hewan kurban profesional, harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bagian dari tubuh hewan kurban tersebut.
“Upah potongnya uang saja, jangan kulit atau kepala hewan kurban itu,” tambahnya.
Daging kurban boleh dinikmati oleh siapa saja, baik orang miskin maupun orang mampu, termasuk oleh orang yang berkurban dengan catatan tidak lebih dari sepertiga dari hewan yang ia dikurbankan.
“Selain tidak boleh diperjual belikan, daging kurban juga hanya diberikan kepada sesama muslim, bukan untuk non muslim,” ujarnya. (Red – 03).