KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mempersilahkan masyarakat yang pernah kehilangan kendaraana roda dua agar mendatangi Mapolres Serang di Jl A Yani, Cipare Kota Serang, untuk melihat kemungkinan kendaran yang hilang tersebut adalah salah satu dari 14 unit roda dua hasil curian yang diamankan.
Hal tersebut dinyatakan usai Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil mengamankan 14 kendaraan roda dua yang sebagian besar berjenis Matic dengan berbagai merek, menyusul ditangkapnya 6 orang anggota komplotan pencuri dan penadah spesialis roda dua yang selama ini meresahkan masyarakat.
Mereka yang ditangkap adalah AS (32 tahun), warda Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, RN (46 tahun), warga Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, MN alias Gejos (32 tahun), dan Ha alias Korong (23 tahun), warga Desa Domas, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dan TG (38 tahun), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jun (30 tahun), warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,
“Dua diantaranya merupakan penadah motor hasil curian,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan kepada waratwan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis (26/7/2018).
Kapolres memaparkan, penangkapan yang dilakukan adalah berkat laporan warga masyarakat. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Gejos dan Korong ini kami tangkap di rumahnya hari Sabtu lalu (7/7/2018). Kemudian AS dan Jun kami tangkap di areal PT Indo Perkasa di Kecamatan Cikande, Rabu (11/7/2018). Bersama-sama dengan warga, kami juga berhasil menangkap tersangka RN di wilayah Cikande hari Rabu (18/7/2018),” ujar Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega dan Kanit Pidum Iptu Ilman Robiana.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci letter T membongkar paksa lubang kunci motor yang biasanya terparkir di halaman rumah warga dan di tempat parkir, lalu membawanya kabur. Kendaraan hasil curian kemudian dijual ke penadah, tersangka TG yang ditanggkap di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Silahkan, bila masyarakat bisa membuktikan bahwa itu kendaraan miliknya, dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB, kami akan kembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Red-05).